Beredar kabar bahwa memberi Secret Number Dita Karang ditahan. Informasi penahanannya dilakukan pada tanggal 27 April 2024 oleh Imigrasi TPI Ngurah Rai. Sontak informasi ini menggegerkan fans di Indonesia maupun internasional.
Pastinya sebagai penggemar kpop sudah tidak asing dengan girl band satu ini. Terlebih Dita sendiri merupakan personel yang berasal dari Bali, Indonesia. Penasaran bagaimana informasinya lengkapnya, silahkan melihatnya di bawah ini:
Daftar Fakta Dita Karang Ditahan Imigrasi Bali
Bagi penggemar Kpop tentunya sudah sangat hafal dengan berbagai boy band atau girl band asal Korea Selatan. Salah satunya adalah Secret Number yang debut bersama satu orang Indonesia asal Bali. Terlebih Secret Number sendiri sudah berkali-kali datang ke Indonesia.
Tentunya kabar mengejutkan ini membuat banyak fans mempertanyakan beritanya. Bahkan banyak fans yang menganggap kabar Dita Karang ditahan adalah hoax. Oleh sebab itu silahkan Anda melihat penjelasan lengkap terkait hal tersebut disini:
1. Waktu Kejadian
Pada tanggal 27 April 2024 petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali Ngurah Rai, Bali melakukan pemeriksaan terhadap WNA. Dari pemeriksaan ini terungkap 31 WNA asal Korea Selatan dan 1 WNI. Proses penangkapan tersebut berkaitan pada pelanggaran izin tinggal untuk keimigrasian. Hal ini berkaitan pada proses pembuatan reality show yang berjudul “My May Package Season 2: Pick Me Trip In Bali.
Pastinya bagi penggemar acara reality show Korea Selatan sudah tidak asing dengan program ini. Bahkan belum lama ini juga ada beberapa aktor dan aktris yang syuting program realty show serupa. Program kali ini juga diikuti oleh pesohor asal Korea Selatan tersebut. Sehingga sangat wajar jika program tersebut banyak penggemar seluruh dunia nantikan. Berkaitan pada program tersebut pihak imigrasi melakukan penahanan karena adanya dokumen tidak sesuai.
Sebelumnya rombongan asal Korea Selatan ini telah sampai di Indonesia pada tanggal 21 April 2024. Selama kurun waktu tersebut pihaknya sudah melakukan beberapa syuting dan penahanan dilakukan pada tanggal 27 April 2024.
2. Penjelasan Imigrasi
Informasi Dita Karang ditahan bersama beberapa pesohor lain membuat fans penasaran. Meski demikian informasi terkait penahanan tersebut juga dijelaskan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi, Suhendra menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari regulasi keiimigrasian di Indonesia. Pihaknya juga menjelaskan bahwa prosedur tersebut berkaitan dengan adanya aktivitas WNA dalam wilayah kantor kerja Keiimigrasian.
Sebelumnya Tim Intelijen serta Penindakan Keimigrasian juga telah mendapatkan informasi serupa. Dari sini bisa Anda lihat adanya indikasi serta dugaan pelanggaran izin produksi film, yang WNA lakukan di wilayah Indonesia.
3. Inteldakim Lakukan Pengawasan
Adanya dugaan penyalahgunaan serta pelanggaran izin produksi film tersebut Intelalkim langsung melakukan pengawasan. Sebelumnya Suhendra juga menyampaikan bahwa pengawasan merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Perfilman, Musik serta Media.
Sebelum Dita Karang ditahan pihak Inteldalkim telah melakukan pengawasan pada 2 tempat di daerah Uluwatu, Bali. Pengawasan menunjukkan rombongan asal Korea Selatan tersebut melakukan proses syuting di kawasan Bali. Suhendra juga menjelaskan 31 WN Korea Selatan tersebut terdiri atas artis, kru serta produser. Sementara 1 orang WNI adalah member Secret Number.
Dalam pemeriksaan keimigrasian sebelumnya di tanggal 21 April 2024 rombongan tersebut datang dengan memakai via e-VOA. Visa kunjungan saat kedatangan ini memiliki beberapa peruntukkan seperti wisata, tugas pemerintah, transit, pembelian barang serta bisnis.
Berdasarkan visa on arrival tersebut sudah tentu pihak rombongan melanggar perizinan. Sehingga atas dasar tersebut pihak imigrasi melakukan penahanan sesuai regulasi.
4. Produser Diperiksa
Dalam proses tersebut terdapat 2 produser asal Korea Selatan, yang petugas imigrasi periksa. Produser tersebut merupakan pihak, yang bertanggung jawab terhadap program realty show My Way Package Season 2.
Informasi terkait Dita Karang ditahan ini pihak Imigrasi Ngurah Rai menjelaskan kemungkinan adanya tuntutan hukum. Nantinya ketika proses menemukan adanya tindakan pelanggaran maka akan berlaku penuntutan sesuai hukum yang ada.
5. Paspor Ditahan
Sebelumnya terkait berita ini selama proses berlangsung paspor 31 WNA asal Korea Selatan ditahan. Sekali lagi hal tersebut merupakan salah satu regulasi, yang memang harus dijalankan sesuai ketentuan UU di Indonesia.
Suhendra setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut juga menegaskan bahwa berita Dita Karang ditahan tidak benar. Tidak terdapat kesalahan terhadap member Secret Number serta artis lainnya. Kesalahan murni terletak pada produser program reality show tersebut.
Sebelumnya penahanan hanya merupakan bagian dari protokol pemeriksaan. Bahkan saat ini semua artis telah kembali ke Korea Selatan. Pihak produsen bersalah atas pelanggaran ketentuan keiimigrasian. Mengingat semua proses perjalanan kru serta artis merupakan tanggung jawab pihak produser.
6. Member Snsd Terseret
Selanjutnya dalam rombongan program reality show tersebut juga muncul nama lainnya. Tepatnya member SNSD Hyoyeon, yang juga merupakan artis dalam program ini.
Selanjutnya juga ada penyiar Lim Na young dan Bomi Yoon (Apink) dalam perjalanan syuting tersebut. Sehingga tidak hanya member Secret Number saja, yang melalui rangkaian pemeriksaan imigrasi ini.
Proses keimigrasian saat ini memeriksa 2 produser program secara lebih lanjut. Sehingga berita Dita Karang ditahan hanya menjadi bagian proses keimigrasian saja.